Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka, atas kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara 193.7 trilyun rupiah. Kongkalikong Pihak Pertamina dengan Pihak Swasta ini, ditanggapi Cak Ofi selaku Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), “Tangkap, Adili dan Miskinkan.”
Jakarta – Wajah Cak Ofi begitu geram, atas tindakan sejumlah oknum Pertamina telah merugikan negara dan rakyat. Karena justru di dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, korupsi terbesar dilakukan sepanjang tahun 2018-2023.
Cak Ofi bangga pada kesigapan Kejaksaan Agung, dalam memberantas korupsi. Termasuk menyasar dan membekuk para pelaku yang berada di jajaran pejabat pemerintah.
Tiga dari tujuh tersangka, merupakan pejabat tinggi main holding (anak perusahaan Pertamina), yakni : Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga – Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional serta Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

7 tersangka korupsi Pertamina
Sementara empat tersangka dari swasta, terlibat pengusaha besar, Muhammad Riza Chalid MRZ). Bahkan anaknya yang bernama Kerry Andrianto Riza selaku owner benefecial PT. Navigator Khatulistiwa turut juga dijadikan tersangka. Selain itu, Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT. Jenggala Maritim dan Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku owner PT. Orbit Terminal Merak.
”
Sungguh luar biasa mereka menari diatas penderitaan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah dibawah Presiden Prabowo, harus bersikap tegas,” papar Cak Ofi.
Cak Ofi berharap, kerugian negara 193.7 trilyun harus dikembalikan. Dengan mengambil seluruh harta tersangka. Dan memiskinkan tanpa terkecuali.
“Tangkap dan adili seberatnya. Tidak tebang pilih. Dan Pemerintah perlu melakukan investigasi serta audit kemungkinan kasus serupa seperti ini ada di kementrian lainnya,” tegas Cak Ofi.
Dalam kasus korupsi di Pertamina, Kejaksaan Agung menjelaskan pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga melakukan pembelian untuk RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90. Lalu ditemukan unsur dugaan, melakukan modifikasi menjadikan bahan menjadi PERTAMAX (oplosan)











