Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, no; 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, disambut suka cita para pihak untuk ustad Yusuf Mansyur. Dengan demikian upaya gugatan hukum yang dilakukan PT. PRIMA SOLUSI COMPUTINDO selaku pemohon, ditolak hakim atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jakarta – Ustad Yusuf Mansyur terbebas dari jerat hukum. Setelah kembali gagal menyoalkan Ustad Yusuf Mansyur dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akhirnya pemohon gugatan gigit jari, setelah hari ini (24/6) hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan pemohon.
Merujuk dengan nomer perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN, merupakan kasus yang berhubungan dengan jenis perkara tertentu. Dalam hal ini, penyebutan Pdt.Sus-PKPU, adalah perkara tertentu diluar perdata umum.
Karena ada unsur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), maka kasus yang menjerat ustad Yusuf Mansyur merupakan perkara hubungan industrial.
Setelah menjalani berkali persidangan, akhirnya Ustad Yusuf Mansyur lolos dari jerat hukum. Upaya tim Kuasa hukum Ustad Yusuf Mansyur terdiri dari : Tarjo Sumantri – Denni Setiawan – Azzam Sulthan Najib, mampu menjadikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak melihat adanya kesalahan dari ustad Yusuf Mansyur.
Dengan kemenangan ini, banyak warga berharap ustad Yusuf Mansyur terus berjuang demi kemaslahatan umat. Apalagi upaya usaha bisnis yang dilakoninya selama ini, penuh tanggungjawab dan menyelesaikan seluruh kewajibannya selama ini.
Putusan hakim PN Jakarta Pusat, sekaligus menguatkan pesan moral untuk Ustad Yusuf Mansyur. Bahwa seberat apapun masalah, keadilan tetap berpihak pada kebenaran.
Karena itu, atas kemenangan hukum yang diperoleh ustad Yusuf Mansyur, para simpatisan meminta agar Ustad Yusuf Mansyur tidak goyah dengan masalah hukum yang terjadi. Justru makin menunjukkan perjuangannya demi bangsa Indonesia.











